Home News Kejari Sabang Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Dugaan Korupsi Pelabuhan BPKS
News

Kejari Sabang Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Dugaan Korupsi Pelabuhan BPKS

Share
Share

SABANG (popularitas.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS).

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi pekerjaan dengan nilai kontrak Rp633,9 juta tersebut,” kata Kepala Kejari Sabang Suhendra yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.

Suhendra menyebutkan, penyidik Kejari Sabang sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kedua tersangka merupakan pejabat di BPKS dan rekanan proyek perencanaan pembangunan pelabuhan.

Tersangka yakni berinisial THK selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang dan MT, rekanan proyek perencanaan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu. Keduanya hingga kini belum ditahan. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna untuk segera dilimpahkan pengadilan,” kata Suhendra.

Suhendra memaparkan, proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Namun, sebut Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan Pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

“Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti,” sebut Suhendra.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Sementara, ada pembayaran untuk tenaga ahli.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara,” kata Suhendra.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...