Home News Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

Share
Ibadah haji. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Kubu terdakwa Gus Alex menilai Jokowi merupakan tokoh yang paling mengetahui persoalan utama, khususnya jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab saat majelis hakim memintai keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Wa Ode mengatakan timnya tidak mengajukan pertanyaan kepada Dito karena mantan menpora itu tidak mengetahui secara jelas jumlah kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus, saksi tidak mengetahui hal itu,” ujar Wa Ode di hadapan majelis hakim.

Wa Ode menilai Jokowi merupakan tokoh yang paling mengetahui pembicaraan dan pemberian tambahan kuota haji karena saat itu Jokowi bertemu langsung dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.

“Ini makanya yang perlu kami sampaikan yang mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” tandas Wa Ode.

“Maka, melalui persidangan ini yang mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Merespons permintaan tersebut, majelis hakim meminta Wa Ode fokus pada materi yang disampaikan Dito Ariotedjo. Menurut hakim, permintaan menghadirkan Jokowi sebagai saksi merupakan hal berbeda.

Dito Ariotedjo mengaku ikut bersama Jokowi dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 karena ada rencana kerja sama di bidang olahraga yang hendak dibahas dengan Arab Saudi.

Menurut Dito, pertemuan tersebut tidak membahas secara spesifik penyelenggaraan haji, termasuk kuota haji tambahan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Selain eks Menpora Dito Ariotedjo, JPU KPK menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Kepala Biro Umum Kementerian Haji Slamet, Bayu Putra selaku pegawai PPPK di Kementerian Agama, dan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) HM Tauhid Hamdi.

Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindakan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp 622 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa juga meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$ 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.

Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah diberangkatkan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...

News

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Hari Ke-4, SAR Fokus di Sertung

POPULARITAS.COM – Memasuki hari keempat, operasi pencarian lima jurnalis dan tiga orang...

News

Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan, Tengku Agam Dilaporkan ke Polda Aceh

POPULARITAS.COM  — Nazaruddin alias Tengku Agam dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan...

News

Makanan Olahan Serba Ikan, Memantik Kegemaran Anak Makan Ikan

POPULARITAS.COM – Ikan dengan segala kandungan protein baik di dalamnya sangat dibutuhkan...