POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi online (judol) berpeluang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset karena daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset masih terus dimatangkan.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Falah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Falah, persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Perampasan Aset Falah menekankan, fleksibilitas daftar tindak pidana adalah suatu hal yang penting diperhatikan dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Sebab, substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan umum.
“Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final,” jelas Falah.
Usulan Mahfud MD agar judol masuk RUU
Perampasan Aset yang disebutkan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, judi online seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Mahfud, ketentuan tersebut diperlukan agar penanganan judi online dapat dilakukan hingga ke dalangnya.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Mahfud juga mendorong pemerintah dan DPR RI membuka diri dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Dia meminta perkembangan draf RUU tersebut terus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasannya.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.
Mahfud juga mendorong pemerintah dan DPR RI membuka diri dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Dia meminta perkembangan draf RUU tersebut terus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasannya.
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset serta pelibatan masyarakat dalam proses penyusunannya.
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar Mahfud.
13 Tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset.
Ke-13 tindak pidana tersebut yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, tindak pidana di bidang kehutanan, dan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Draf yang disusun DPR juga belum menjadi rumusan final sehingga sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja (Panja).








Leave a comment