POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan sepeda motor di Banda Aceh dan Aceh Besar. Tiga motor hasil curian itu disebut dijual kepada penadah di Aceh Jaya dengan total harga Rp11 juta.
Ketiga terduga pelaku yakni DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan, dan CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. CH diduga berperan sebagai penadah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Dizha, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026). Saat itu, Tim Opsnal Ranmor mendapat informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan motor hasil kejahatan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi menangkap DA.
“Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya,” ujar Dizha.
Polisi kembali bergerak dan menangkap SW di kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Dari keterangan SW, polisi mengetahui tiga motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
“Dari informasi yang kami dapat, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiganya masing-masing Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” kata Dizha.
Polisi kemudian memburu penadah di Aceh Jaya. Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya bergerak ke Kecamatan Teunom. Di sana, polisi mengamankan CH.
Menurut Dizha, CH mengakui menerima tiga motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta.
Namun, dua motor ternyata sudah dibawa ke kawasan pegunungan di Krueng Sabe, Aceh Jaya. Kendaraan itu disebut digunakan untuk bekerja di lokasi tambang.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan dua motor tersebut di sebuah rumah milik warga.Satu motor lainnya ditemukan di rumah CH.
Salah satu perkara yang berhasil dikembangkan polisi merupakan kasus pencurian motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK diparkir korban di samping rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motor tersebut sudah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujarnya.
Dizha menyebutkan, pengungkapan ini juga berkaitan dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Dizha, polisi mengamankan empat sepeda motor. Barang bukti itu terdiri dari satu unit Honda Supra merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, Honda Supra hitam tanpa nomor polisi, Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi, serta Honda Beat hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
Polisi juga menyita sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Dizha mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan motor hasil curian.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.








Leave a comment