Home Internasional China Hukum Mati Pejabat yang Korupsi
InternasionalNews

China Hukum Mati Pejabat yang Korupsi

Share
Ilustrasi | HO
Share

POPULARITAS.COM – Sebuah pengadilan di China bagian timur menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat kota karena menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (Rp 5,8 triliun) selama 30 tahun.

Yang Youlin, yang menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Uang ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Dari laman BBC Indonesia, disebutkan pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, sebagai imbalan atas uang dan barang berharga, menurut media pemerintah.

Yang Youlin, yang menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing, telah melakukan pelanggaran yang “sangat serius” dan “menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat”, dinyatakan oleh sebuah pengadilan di Kota Changzhou pada Senin (6/7/2026).

Yang diselidiki sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping yang telah menjangkau berbagai sektor, termasuk militer dan perbankan.

Sejak berkuasa, Presiden Xi telah meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi, yang menurut para pengkritik juga digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.

Hukuman mati untuk kejahatan kerah putih biasanya dijatuhkan jika kasus tersebut melibatkan jumlah uang besar yang melebihi 1 miliar yuan.

Sebagai contoh, mantan kepala keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun. Li Jianping, mantan pejabat Inner Mongolia, dieksekusi pada 2024 karena menggelapkan dana dan menerima suap dengan total lebih dari tiga miliar yuan.

Dalam banyak kasus lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu.

Pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus ketika individu yang dihukum melaporkan pelaku lain.

Namun, meskipun Yang Youlin memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang, pelanggarannya begitu “berat” sehingga bantuannya “tidak cukup untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan”, kata pengadilan Changzhou.

Menurut media pemerintah, Yang mengaku bersalah dan “menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya”.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Staf Trump Mulai Resign Satu per Satu Jelang Pemilu Sela

POPULARITAS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memasuki paruh kedua masa...

News

Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh mempercepat realisasi pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro)...

News

Bank Aceh raih penghargaan dari OJK RI

POPULARITAS.COM – Bank Aceh Syariah raih penghargaan dari OJK RI. Perbankan daerah...

News

LPJ 1000 Halaman Gus Yahya Diterima 11 PWNU dan PCI Jepang

POPULARITAS.COM – Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disampaikan...