POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bagi pelaku usaha perikanan menjadi menjadi Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Presiden bersama jajaran menteri bidang perekonomian di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus itu berlaku bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Menurut Airlangga, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan.
Penyesuaian harga BBM menjadi angin segar bagi nelayan yang selama ini menghadapi tingginya biaya melaut. Pasalnya, BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan sehingga penurunan harga akan meningkatkan efisiensi usaha dan daya saing nelayan.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menghadirkan kebijakan konkret untuk meringankan beban biaya operasional nelayan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Dia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir.
Senada, Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan Andi Iwan Aras berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan BBM, kemudahan akses bagi nelayan, serta pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran.
“Kami selaku pengurus HNSI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal berbagai program yang berpihak kepada nelayan, demi terwujudnya nelayan yang lebih sejahtera, produktif, dan berdaya saing,” pungkasnya.







Leave a comment