Home News Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal
NewsWisata

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Share
Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Publik dihebohkan dengan kuliner yang sekilas unik namun kontroversial asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant.

Kue pastri tersebut mendadak viral lantaran menyajikan topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas sangat mirip dengan rambut kemaluan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual seperti rambut kemaluan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.

“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Niam, dikutip dari  MUI Digital, Rabu (15/7/2026).

Prof Ni’am mengatakan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk tidak hanya dinilai dari aspek bahan-bahan yang digunakan, melainkan juga harus memenuhi standar etika visual yang tertuang dalam regulasi resmi.

MUI sendiri telah mengaturnya secara ketat dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa croissant ‘berambut’ yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.

Ia menegaskan, makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayyib (baik).

“Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menhaj Ajukan Rp 4 Triliun untuk Uang Muka Tenda dan Layanan Haji 2027

POPULARITAS.COM – Baru selesai musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

NewsTeknologi

AI Diprediksi Picu PHK Makin Besar, 200 Ekonom Minta Dunia Bertindak

POPULARITAS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dipicu teknologi kecerdasan...

InternasionalNews

China Hukum Mati Pejabat yang Korupsi

POPULARITAS.COM – Sebuah pengadilan di China bagian timur menjatuhkan hukuman mati kepada...