POPULARITAS.COM – Baru selesai musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) langsung tancap gas mempersiapkan penyelenggaraan haji 2027. Hal ini terlihat dari keseriusan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) meminta persetujuan anggaran dalam rapat Komisi VIII DPR-RI, Selasa (14/7/2026).
Ia secara eksplisit meminta agar anggaran sebesar Rp 4 triliun disetujui DPR dan segera dicairkan untuk pembayaran uang muka tenda dan layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang. Desakan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf itu bukan tanpa alasan, tetapi datang dari tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 dan 299 sen,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.
Dia merinci, kebutuhan dana tersebut terdiri atas biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp 808,3 miliar, serta biaya paket layanan dasar dan visa sebesar 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp 3,19 triliun.
Gus Irfan mengatakan, uang muka ini penting, karena bagian dari pemenuhan jadwal persiapan haji yang sudah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Kaitan dari pembayaran ini adalah mempertahankan lokasi tenda yang strategis sekaligus menjamin kualitas haji yang semakin baik pada 2027.
“Urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A, memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” ujar Irfan.
“B, untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah,” katanya lagi.
Irfan menambahkan, Indonesia juga berpeluang memperoleh lokasi tenda yang lebih baik apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang atau mengonfirmasi penggunaan lokasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“C, potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Gus Irfan juga menyampaikan perubahan kebijakan dari Arab Saudi, misalnya paket D Masyair yang digabungkan dengan paket C yang menyebabkan beban biaya layanan menjadi meningkat.
“Maka pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui syarikah secara otomatis menaikkan beban harga pelayanan Masyair yang sebelumnya ada di harga 2.100 Saudi riyal menjadi lebih mahal dan sampai saat ini masih belum keluar harga resminya, namun sudah disampaikan secara informal akan mengalami kenaikan signifikan yang terdapat dalam usulan permintaan uang muka,” tutur Irfan.
Selain perubahan skema layanan, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sejumlah standar baru untuk fasilitas tenda, antara lain penggunaan sekat berbahan cement board dan gypsum, penyediaan sofa bed, karpet yang menutupi seluruh lantai tenda, penambahan jumlah setop kontak, hingga pemasangan AC split.
Pada akhir paparannya, Irfan kembali meminta dukungan Komisi VIII DPR agar mekanisme uang muka tersebut dapat difasilitasi melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Disetujui DPR
Tak lama setelah tanya jawab mekanisme transfer, DPR melalui Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.
Kesimpulan rapat tersebut menegaskan, Komisi VIII menyetujui kebutuhan transfer senilai Rp 4 triliun tersebut dengan cepat.
“Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut bahkan sempat diskors untuk segera membuat surat permintaan transfer secara langsung.
Rapat yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga Menhaj tersebut langsung mengeksekusi kebijakan transfer agar tak terkendala masalah administrasi.
Dia mengatakan, Komisi VIII tidak ingin keputusan yang diambil menimbulkan persoalan administrasi.
Tetapi di sisi lain kebutuhan pencairan dana juga harus segera dipenuhi mengingat tenggat pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Suratnya ternyata belum ada. Saya kira sudah ada Pak Menteri. Karena rapat kita yang lalu itu sudah rasanya kok sudah lengkap gitu walaupun saya lebih awal laksanakan tugas lain. Atau kita skors ya. Kita skors sebentar supaya kita rundingkan tidak cacat dalam administrasi tapi kebutuhan terpenuhi,” pungkas Marwan.









Leave a comment