POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Sabtu (18/7/2026).
Dalam paparannya, Malik Mahmud menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah perkembangan ekonomi syariah nasional.
“Pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah, menurutnya, memerlukan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus,” kata Malik Mahmud.
Menurut Malik Mahmud, lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip syariat Islam agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha.
Malik Mahmud menilai Aceh sebagai daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.
Kesiapan tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang selama ini telah diberlakukan.
Selain itu, kata Malik Mahmud, Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” ujarnya.
Menurut Malik Mahmud, penetapan Aceh sebagai pilot project merupakan pilihan yang tepat dan efisien karena dapat memanfaatkan kelembagaan yang telah terbentuk dan berpengalaman.
Melalui skema tersebut, model Pengadilan Niaga Syariah dapat lebih dahulu diuji, dievaluasi, dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain sesuai kebutuhan nasional.
Wali Nanggroe mengatakan, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh juga dapat memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.
Pada kesempatan tersebut, Malik Mahmud juga menyampaikan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah.
Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.
Sinergi itu diharapkan dapat melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, dan mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional.
Malik Mahmud berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut, tetapi juga menjadi mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.
Ia meyakini Aceh dapat menjadi tempat lahirnya model Pengadilan Niaga Syariah yang mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan, sekaligus menjadi rujukan bagi pengembangan sistem peradilan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.









Leave a comment