Home Hukum KPK periksa 16 saksi terkait Ayah Merin di Mapolda Aceh, ini daftarnya
HukumNews

KPK periksa 16 saksi terkait Ayah Merin di Mapolda Aceh, ini daftarnya

Share
Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS Aceh
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Izil Azhar alias Ayah Merin (tengah) saat dikawal petugas KPK memasuki Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (25/1/2023). Ayah Merin menjadi DPO KPK sejak akhir November 2018 terkait kasus gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar. Antara Aceh/Khalis Surry.
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh yang menjerat tersangka mantan panglima GAM Izil Azhar alias Ayah Merin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan, Selasa (2/5/2023), mengatakan pemeriksaan kepada belasan saksi tersebut dilakukan di Polda Aceh.

“Hari ini, bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri, dikutip dari laman Antara.

Enam belas saksi yang diperiksa KPK itu ialah Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati Azlim, dan Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina.

Kemudian, mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy, Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati Rika Zairina, pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, serta Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal.

Selanjutnya, PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran Haris, Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty, PNS pada Dinas Bina Marga Aceh Syahrizal, Pegawai BPKS Saifullah Ramli.

Berikutnya, Kepala Bagian SDM BPKS Karsika Saputri, Staf Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Aceh Nadhia Yamani, serta karyawan BPKS Bidang SDM/mantan Staf Bidang penelitian BPKS Fachrul Hiwal.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.​​​​​​​ Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.​​​​​​​

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...