HeadlineHukum

Usai putusan MK, Ganjar Pranowo ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai putusan MK, Ganjar Pranowo ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

POPULARITAS.COM – Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut, usai pembacaan putusan MK terkait dengan Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU).

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan capres cawapres nomor urut 01 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam PHPU Pilpres 2024.

“Kami hormati apapun putusan MK,” kata Ganjar Pranowo dikutip dari laman Antara, Senin (22/4/2024) di Jakarta.

Putusan MK secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang.

“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenangan Pilpres 2024 pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. “Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.

MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Shares: