HeadlineIn-Depth

Aceh Utara krisis keuangan, guru honor dikorbankan

Aceh Utara krisis keuangan, guru honor dikorbankan
Kantor Bupati Aceh Utara

FAZILIAH (43), profesinya guru kontrak di SDN 20 Baktiya di Aceh Utara. Mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), sudah dilakoninya 13 tahun di sekolah itu.

Ditemui popularitas.com, di tempatnya mengajar, Faziliah tampak semangat, seulas senyum merekah, tak tampak raut lelah pada wajahnya.

“Sudah 23 tahun mengajar di sekolah ini sebagai guru kontrak,” terangnya mengawali pembicaraan.

Sebagai guru kontrak di SD itu, Faziliah mengaku jika dirinya mendapatkan honor Rp300 ribu setiap bulannya. Hal tersebut tak membuatnya patah arang, dirinya mengaku tetap semangat hadir ke sekolah untuk mengajarkan pendidikan pada muridnya.

Sebagai pengajar, Faziliah hanya berharap Ia tidak diberhentikan, sebab dirinya sangat mencintai pekerjaanya sebagai seorang guru. “Gaji memang tidak sepadan, tapi pekerjaan ini sangat saya cintai,” katanya.

Faziliah bahkan mengaku kerap merasakan tidak dibayar berbulan-bulan, hal itu terjadi pada 2021 silam, saat itu, honornya lima bulan tak kunjung dibayar. “Sudah pernah merasakan kerja tak ada gaji kok,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, Jika pada 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hanya menganggarkan tujuh bulan untuk pembayaran honor untuk guru honor, dan kontrak. “Iya, tahun lalu, kami cuma di Bayar 7 bulan saja,” katanya lagi.

Hal yang dirasakan Faziliah tentu sama dengan 4.200 guru kontrak lainnya di daerah itu. Ya, krisis keuangan membelit Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Untuk tahun 2022, pemda setempat juga hanya mampu membayar gaji tenaga kontrak untuk 7 bulan, dengan alokasi anggaran Rp53 miliar.

Data Dinas Pendidikan Aceh Utara, saat ini terdapat 2.129 guru honor, yang terdiri atas 1.498 guru bakti murni, dan 631 guru kontrak. Sedangkan total guru honorer tahun 2021 sebanyak 2.568, masing – masing bakti murni sebanyak 1.830 orang dan kontrak 738 orang. 

Gaji yang diterima para pendidik anak-anak itu, rata-rata dibayarkan Rp300 ribu untuk guru bakti murni, dan Rp700 ribu untuk guru kontrak, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Ketua Panitia anggaran DPR Kabupaten Aceh Utara, Fauzi kala itu menjelaskan, krisis keuangan yang terjadi, akibat adanya penambahan 1.031 orang Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan hal tersebut membebani anggaran. Sebab itu diputuskan hanya mengalokasikan pembayaran gaji guru honor hanya untuk tujuh bulan saja.

“Untuk Bayar gaji PPPK itu saja, dihabiskan anggaran Rp53 miliar,” terangnya.

Faktor lain penyebab gaji guru honor dan bakti terpaksa di potong, akibat dana transfer daerah ke Kabupaten Aceh Utara yang terus menurun. “Ini juga bagian persoalan,” paparnya.

Akibat semakin menurunnya dana transfer daerah, maka tidak ada pilihan lain, Pemkab terpaksa melakukan rasionalisasi pembayaran gaji guru honor dan bakti, yakni hanya untuk 7 bulan saja.

Pada tahun 2021 Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib kepada wartawan di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 29 Maret 2021. Mengatakan Refocusing anggaran, kata dia Refocusing bukan kehendak Bupati tapi mengikuti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2021.

Untuk itu, mengajak masyarakat Aceh Utara bisa memahami kondisi keuangan atau APBK Aceh Utara saat itu setelah dilakukan refocusing atau relokasi anggaran. Tidak ada pemotongan anggaran oleh Pemkab Aceh Utara, yang ada adalah berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat.

Kadis BPKD Salwa dihubungi via telepon, tidak menjawab ketika dihubungi. Tidak hanya itu media ini kembali menghubungi Kabid Keuangan BPKD, dirinya menjawab bahwa tidak mengetahui pasti jumlah besar anggaran tersebut. 

“Besaran anggaran belum kami dapatkan, karena tersebar di akun yg berbeda, pada sistem SIPD agak menyulitkan kita tracking per akun,” jawab singkat Nazar kepada popularitas.com

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, guru honorer hanya tertampung membayar honorarium hanya tujuh bulan karena terjadi Refocusing anggaran.

“Refocusing anggaran, bukan hanya berdampak kepada guru honorer tapi juga ke tenaga honorer lainya di Aceh Utara,” kata Jamaluddin. 

Kendati demikian untuk mengantisipasi hal pihaknya menyarankan kepada kepala sekolah dibawah dinas PK agar dapat membayar sisa lima bulan tidak terbayar dapat dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

“Kita sudah sampaikan dapat disesuaikan dengan dana BOS sesuai dengan kemampuan sekolah. tidak juga mengacu seperti APBD, misalnya kalau muridnya sedikit tidak mungkin nominalnya besar gitu,” sebutnya. 

“Kita berharap guru kita tidak patah semangat dan bersabar. Semoga tahun depan honorarium dapat terbayar penuh selama 12 bulan,” imbuhnya. 

 

Terpisah, Kepala Sekolah Dasar 20 Baktiya, Amri menyebutkan di sekolah itu ada tiga orang guru honorer. Seperti Faziliah merupakan masuk golongan honor daerah sedangkan dua guru lagi sebagai honorer bakti murni, angka itu belum termasuk guru bakti murni artinya tidak tercatat di SK bupati.  

“Beda versi gajinya, ada yang gajinya Rp 300 ribu per bulan dan ada juga Rp 700 ribu per bulan,” sebut Amri. 

Kata Amri, salah satu kendala membayar lima bulan gaji honorer dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah karena tiga guru honorer di sekolahnya sama- sama memiliki Ijazah pelajaran pendidikan agama islam (PAI). Sedangkan kebutuhan di sekolah untuk pelajaran tersebut hanya satu orang guru saja. 

Dia mencontohkan bahwa, Jika gaji mereka dibayar sisa lima bulan otomatiskan harus dianggarkan dengan anggaran sekolah, namun yang menjadi syarat utama kata dia dana yang dikeluarkan harus sesuai kebutuhan sekolah. 

 

“Contohnya, di sekolah kami ada empat guru PNS, sementara kelas hanya enam, jadi aturanya dengan jumlah kelas itu hanya memenuhi kuota hanya dua guru yang bisa dibayar dengan sekolah, sementara satu lagi kita tidak tau ditempatkan dimana, salah satu kendala ini lah untuk mensubsidikan mereka,” 

Kendati demikian, kepala sekolah sudah mengadakan rapat untuk membahas agar dapat membayar gaji selama lima bulan apabila, guru honorer di sekolahnya dibayar tujuh bulan di tahun 2022. 

“Nanti kita lihat lagi, bagaimana langkahnya kedepan agar tidak bertentangan dengan aturan,” kata Amri. 

Ketua Ikatan Guru Indonesia, Kabupaten Aceh Utara, Qusthalani, ikut prihatin terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah pembayaran honorarium khususnya guru hanya dibayar 7 bulan untuk 12 bulan kerja. 

“Kita prihatin sekali, kondisi ini kenapa harus gaji honorer yang dikorbankan,” kata Qusthalani.

Menurutnya, kemungkinan gaji honorer dipangkas karena dianggap angkat jumlah guru terbilang tinggi, dia menambahkan apabila honorarium dapat membantu anggaran daerah. 

“Problem dasarnya kita tidak tau, tapi apapun itu kita sangat prihatin sekali. Kalau IGI berpendapat bahwa seharusnya pemerintah daerah tidak memotong seluruh gaji honorer, kalau memang anggaran terbatas pemda bisa mengambil langkah dengan cara diseleksi siapa yang produktif dan yang tidak, kasian juga kan jika imbasnya ke semua honorer,” katanya lagi. 

Sejauh ini untuk membantu guru honorer anggota dan pembina yang tergabung dalam organisasi IGI turus berupaya meningkatkan kompetensi guru – guru di bidang pendidikan dan lainya.

“Jika ada guru yang ingin ikut tes PPPK kita sama- sama sering edukasi agar bisa lolos tes. Selama ini sudah ada juga yang lulus tes PPPK, sementara itu yang bisa kita bantu. Semoga persoalan dapat teratasi dengan baik oleh pihak – pihak terkait,” tutupnya. 

Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menanggapi perihal pemotongan gaji yang dialami ribuan honorer di Aceh Utara baik itu di dinas maupun guru. 

Pihaknya menganggap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, tidak bijaksana, menurut kemal Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib tersebut sejak awal sudah keluru dengan terus mengangkat tenaga honorer sehingga pembiayaan dari belanja pegawai tidak bisa dipenuhi. 

“Itu akibat dari rasio pemkab Aceh Utara tidak baik, manajemennya tidak baik. Seharusnya setiap pegawai yang diangkat dia harus bisa  menghitung, ini malah dia tidak sanggup bayar,” sebutnya. 

Dia menambahkan, seharusnya pemkab Aceh Utara lebih bijaksana dalam mengambil sikap jika terjadi krisis anggaran. kata Kemal pemkab tidak mengambil kebijakan yang merugikan honorer yang hanya menerima gaji yang terbilang kecil tersebut. 

“Jangan korbankan gaji honorer yang gajinya hanya sedikit itu. kan ada solusi yang lain, contohnya potong aja tunjangan para pejabat atau tidak SPPD perjalanan dinas, potong lagi angagan perbaikan pembangunan yang tidak efisien misalnya infrastruktur di tempat yang sama dan lainnya,” tambahkan. 

 Kemal menganggap Bupati Aceh Utara tidak bijaksana dalam mengambil kebijakan. ditambah lagi di tengah pandemi Covid 19 yang tak kunjung selesai sehingga jangan lagi para honorer harus menerima kenyataan selama gaji selama lima bulan dipotong selama dua tahun.  

“Bagaimana orang bekerja 12 bulan digaji hanya 7 bulan. itu bukan kebijakan tidak tidak bijaksana menurut saya. Honorer itu gajinya kecil bukanya ditambah tapi malah di potong. Menurut saya janji Bupati Aceh Utara itu gagal dilaksanakan yang pernah dijanjikan lima tahun yang lalu,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: