News

AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh Desak Polisi Seret Pelaku Pengancam Jurnalis

Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh dan modusaceh.co wilayah peliputan Aceh Barat dan Nagan Raya, Aidil Firmansyah (25), mengalami pengancaman dari petinggi dan rekan salah satu perusahaan kontruksi di Aceh Barat, Sabtu, 4 Januari 2020 malam. Acaman itu dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum korban diancam.

Mulanya, malam itu Aidil tengah nongkrong sambil ngopi di salah satu warkop di kawasan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari AR, Direktur PT TAU (inisial) yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil di media online modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.

Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Terakhir, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB.

Namun, Aidil enggan menuruti ajakan AR. Dia meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja. Namun tak lama kemudian, datang dua orang suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.

Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja. Sebelumnya, modusaceh.co menayangkan berita tentang penghadangan mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.

Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil agar pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Awalnya Aidil juga enggan pergi, tetapi setelah ada jaminan dari dua orang tersebut dia tidak akan disakiti dan dimarahi. Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantara mereka dikenal oleh korban. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.

Tetiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilahkan duduk. Kemudian, AR mengeluarkan senjata jenis pestol dari laci mejanya, dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu. Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman. Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.

Lantas, AR menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditandatangani di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu. Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.

Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.

Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.

IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.

Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368  KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.

Atas dasar itu, AJI Banda Aceh dan IJTI Aceh menuntut pelaku mempertanggungjawabkan  ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis

Dua lembaga profesi ini juga mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas, dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.

“Polisi juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah. AJI Banda Aceh dan IJTI juga meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, Senin, 6 Januari 2020.* (RIL)

Shares: