Home Headline “Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”
HeadlineNews

“Aksi Jalanan Bukan Jalan Konstitusional”

Share
Ilustrasi Demo Bawaslu Senin, 21 Mei 2019 malam | Detik.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aksi massa yang berlangsung pada 21-22 Mei 2019 telah menelan sejumlah korban jiwa. Laporan terakhir menyebutkan, enam orang tewas dan 341 orang terluka. Polisi bahkan telah menetapkan 300 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019 kemarin.

Banyak kalangan mempertanyankan, apakah aksi tersebut bisa dianggap bagian dari mendelegitimasi Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Kurniawan mengatakan, gerakan turun ke jalan itu bukan jalan konstitusional. Namun lebih kepada kekecewaan untuk menerima kenyataan. Di lain sisi, ia menilai hal tersebut juga bukan upaya delegitimasi pemilu.

“Kelihatannya gerakan itu dikarenakan kekecewaan satu pihak terhadap hasil pemilu. Pelajarannya, menolak adalah hak, tapi tidak (harus) diikuti dengan turun ke jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik yang digelar Analisa Demokrasi Institute (ADI) di Banda Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Dia menuturkan, seandainya ada pihak yang merasa dicurangi dan ingin menuntut pemilu ulang, tetaplah menggunakan jalur paling konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan tidak mungkin bila terbukti adanya kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan penyelenggara seperti Bawaslu, KPU, bisa saja MK memutuskan bahwa untuk dilakukan pemilu ulang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady yang turut menjadi pembicara dalam diskusi menjelaskan, ketidakpuasan sebagian pihak terhadap penyelenggara Pemilu 2019 dan melempar tuduhan penyelenggara berpihak ke pasangan petahana, merupakan tuduhan yang tak berdasar.

Dirinya juga menyoroti tuduhan sebagian publik yang kadung percaya bahwa seharusnya pengumuman dilakukan 22 Mei, bukan 21 Mei.

“Bukan untuk mendahului dan lebih cepat dari jadwal. Misalnya, batas akhir tanggal 22, bila telah siap sebelum itu, boleh diumumkan. Itu kan ada di PKPU,” ujarnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...