News

Akuisisi Jembatan Nusantara telah disetujui Menteri BUMN

Akuisisi Jembatan Nusantara telah disetujui Menteri BUMN

POPULARITAS.COM – Terkait dengan akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP, hal tersebut telah sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) sejak tahun 2014. Prosesnya sendiri, telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PT ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024) di Jakarta. Tanggapan itu sendiri, Ia katakan sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika tentang potensi kerugian negara dalam proses akusisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan BUMN pelayaran tersebut dengan total perkiraan kerugian capai Rp1,27 triliun.

Menurut Shelvy, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh pihaknya sendiri, telah dilakukan melalui SOP dan tahapan yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Pertimbangannya, selain untuk menambah armada kapal, rencana tersebut juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pilihan akuisi dilakukan karna, Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi.Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan.

Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017. Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyeberangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).

“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” tutur Shelvy.

Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.

Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sendiri sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. “Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.

Shares: