POPULARITAS.COM –Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga. IA diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.
IA diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Banda Aceh,” kata Dizha, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Dizha, dugaan penggelapan bermula saat IA mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, IA meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.
IA beralasan hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang sakit. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut pada keesokan harinya.
Karena merasa kasihan, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Korban juga meminta agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada keesokan harinya, IA menghubungi korban dan mengatakan belum dapat kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis.
Dalam komunikasi tersebut, IA juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.
Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA dan meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, IA disebut terus menghindar.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Dizha mengatakan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya bergerak ke Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.
Dari pemeriksaan tersebut, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dizha.







Leave a comment