POPULARITAS.COM – Selebritas Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa terancam hukuman subsider 140 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sehingga menuntut terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menambahkan, selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dituntut membayar denda Rp 500 juta sebagai bagian dari tuntutan pidana.
“Kami menuntut denda sebesar Rp 500 juta atau subsider hukuman 140 hari jika tidak membayar denda,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Lima terdakwa lain yang ikut menjalani persidangan bersama juga mendapatkan tuntutan hukuman berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Jaksa menyebutkan terdakwa Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Sementara, Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.
Adapun terdakwa Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sidang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.











Leave a comment