Meski zona merah, Banda Aceh longgarkan aturan bisnis dan ibadah
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Foto Ist
Home News Anak-anak dan Usia di atas 70 Tahun Dilarang ke Pusat Perbelanjaan di Banda Aceh
News

Anak-anak dan Usia di atas 70 Tahun Dilarang ke Pusat Perbelanjaan di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satgas Covid-19 mencatat Kota Banda Aceh menjadi daerah satu-satunya di Indonesia yang berstatus zona merah. Padahal kasus terkonfirmasi positif corona di daerah itu mengalami penurunan.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya masih mencari tahu penyebab Banda Aceh masih berstatus zona merah dan menerapkan PPKM Level 4. Menurutnya, angka kesembuhan terus meningkat sejak awal September.

“Data dari Dinkes, kita dapati adanya tren penurunan angka yang terkonfirmasi positif di Banda Aceh, angka kesembuhan pun meningkat,” kata Aminullah, Jumat (17/9).

Baca: Banda Aceh Satu-satunya Zona Merah di Indonesia

Namun ia optimis Banda Aceh akan kembali ke zona kuning dalam beberapa waktu ke depan. Sebab peta zonasi menurutnya dapat berubah sewaktu-waktu.

Walaupun sudah zona merah, Banda Aceh akan menerapkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 Tahun 2021. Diantaranya, restoran/rumah makan dan kafe dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 23.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Bagi usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan/mall sementara waktu,” ujarnya.

Dalam Inwal itu juga disebutkan untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk sementara waktu ditutup.

Untuk sektor-sektor lainnya, seperti aktifitas belajar-mengajar masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring).

“Poin-poin yang diatur ini juga menindaklanjuti Inmendagri Nomor 40 tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta mengacu pada Ingub Aceh Nomor 19/INSTR/2021,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025
News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang
News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba
News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...