Home News Anggota Linmas di Banda Aceh Gagahi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur
News

Anggota Linmas di Banda Aceh Gagahi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang anggota linmas, yang melakukan tindakan asusila dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat itu sedang berada di salah satu kantor Keuchik, di Banda Aceh.

Kejadian itu bermula saat pelaku mengajak korban layaknya berhubungan suami istri. Namun, setelahnya korban meminta pertanggung jawaban. Tapi, pelaku malah menghindar.

“Disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2020.

Penangkapan terhadap pelaku anak dibawah umur ini terjadi di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh, setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Tersangka HF (25) merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” ujar Taufik.

Taufik bilang korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun sesampai dirumah tersebut yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban, namun sempat ditolak korban

Akan tetapi pelaku memaksa korban, sehingga terjadi perbuatan tersebut. Kejadian ini tidak hanya itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku.

Atas kejadian itu pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...