News

Antisipasi Karhutla, Polres Nagan Raya Gencarkan Patroli

(ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polres Nagan Raya melakukan patroli untuk mencegah warga yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Aparat setempat juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno mengatakan, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi semua pihak khususnya Kepolisian.

“Pelaksanaan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk diseluruh jajaran Polres Nagan Raya. Selain spanduk, jajaran Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2020.

Pelaku pembakar lahan, kata dia dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban jiwa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” ucapnya. (dani)

Shares: