Home News ARA Minta Mualem Tandatangani Petisi Pencabutan JKA
News

ARA Minta Mualem Tandatangani Petisi Pencabutan JKA

Share
Share

POPULARITAS.COM –Aliansi Rakyat Aceh kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026). Mereka mendesak komitmen Pemerintah Aceh terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kami tidak menerima pencabutan hanya dari rilis. Kali ini kami meminta Gubernur Aceh menandatangani petisi,” kata Koordinator aksi, Syarif Maulana saat orasi.

alamrasi, Syarif menegaskan aksi yang dilakukan berlangsung damai dan tidak bertujuan menciptakan kericuhan. Menurut dia, massa hanya ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah atas polemik kebijakan JKA yang berkembang di tengah masyarakat.

“Niat kami kemari kami tidak ingin chaos, kami tidak ingin huru-hara,” ujarnya.

Syarif juga menyebutkan tidak ada tuntutan tambahan yang dibawa dalam aksi tersebut selain meminta gubernur menandatangani petisi pencabutan Pergub JKA.

“Kami tidak akan membawa petisi lanjutan. Kami meminta Mualem menandatangani petisi kami,” ujarnya.

tauan di lokasi, massa aksi bertahan di depan pagar Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu respons dari Pemerintah Aceh. Aparat kepolisian tampak berjaga dan melakukan negosiasi dengan perwakilan massa agar situasi tetap kondusif.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Menu Sarapan Dikira Sehat padahal Bikin Gula Darah Naik

POPULARITAS.COM – Sarapan sering diisi makanan yang dianggap praktis sekaligus menyehatkan, mulai...

News

Ini Jabatan Baru Listyo Sigit Usai Diberhentikan dari Kapolri

POPULARITAS.COM – Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperoleh jabatan baru usai diberhentikan dari...

NewsSepakbola

Final ASEAN Cup Indonesia vs Thailand: Adu Taktik 2 Pelatih Inggris

POPULARITAS.COM – Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Timnas Indonesia dan Thailand...

EdukasiNews

Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI Isi Kuliah Umum FH USK

POPULARITAS.COM — Dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Yang Mulia...

Exit mobile version