Home Headline ASN Dituntut 30 Bulan Diduga Terima Gaji Ganda di Pidie
HeadlineNews

ASN Dituntut 30 Bulan Diduga Terima Gaji Ganda di Pidie

Share
ASN Dituntut 30 Bulan Diduga Terima Gaji Ganda di Pidie
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS berstatus ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Share

SIGLI (popularitas.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pidie, Said Zakimubarak dituntut 30 bulan penjara karena diduga menerima gaji ganda, sebagai ASN Pemkab Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020).

Terdakwa Said Zakimubarak tidak hadir ke persidangan dan mengikuti persidangan secara telekonferensi atau jarak jauh. Terdakwa tetap berada di Rutan Kahju, tempat terdakwa menjalani penahanan.

“Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Said Zakimubarak bersalah dan menghukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara,” kata JPU Cut Henny Usmayanti

JPU menyatakan terdakwa Zakimubarak tersebut bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp315 juta lebih.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan,” kata JPU Cut Henny Usmayanti.

JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.

Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Provinsi Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut.

Setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima. Padahal syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Sidang dilanjutkan pada 30 April 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Said Zakimubarak.[ANT]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...