Home News Azhari Cage dan Kapluk bersaing untuk geser Fadhil Rahmi dari empat besar
NewsPolitik

Azhari Cage dan Kapluk bersaing untuk geser Fadhil Rahmi dari empat besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Azhari Cage dan Abdul Hadi Bang Joni Kapluk bersaing untuk menggeser posisi Fadhil Rahmi dari empat besar perolehan suara tertinggi sementara dalam pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024 di Aceh.

Dikutip dari laman KPU RI, Rabu (21/2/2024), Fadhil Rahmi masih menguasai urutan empat dengan perolehan 57.522 suara dari 64.43 persen suara masuk pukul 15.01 WIB.

Posisi mantan Ketua IKAT Aceh itu belum aman. Ini karena Azhari Cage dengan 56.956 suara dan Joni Kapluk dengan 55.661 suara berpotensi menggeser sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) itu.

Sementara urutan ke tiga masih dikuasai oleh Darwati A Gani dengan 88.531 suara dan ke dua Tgk Ahmada 89.160 suara. Adapun Sudirman Haji Uma masih menjadi calon dengan suara tertinggi, yaitu 415.610.

Untuk diketahui, pemilihan anggota DPD RI di Aceh diikuti 30 calon. Adapun kuota calon anggota DPD RI asal Aceh adalah 4 orang. Pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh, dilangsungkan 14 Februari 2024 dengan jumlah DPT 3,3 juta serta jumlah TPS 15.922.

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...