Home Headline BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan
HeadlineNews

BANI Wajibkan Dishub Aceh Bayar Rp1,4 Miliar kepada Rekanan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), terkait dengan kegiatan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit. Dalam putusannya, lembaga tersebut mewajibkan pemerintah Aceh membayar Rp1,4 miliar dari nilai kontrak lelang, pekerjaan yang dilakukan oleh PT Bandung International Aviation.

Dishub Aceh pada 2018, melakukan tender atau lelang pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak 3 unit, yang bersumber dari dana migas. Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,489 miliar. Dalam pelaksanaannya, instansi tersebut kemudian tidak membayarkannya kepada perusahaan tersebut.

Selanjutnya, PT Bandung International Aviation melakukan gugatan ke BANI, dengan termohon dalam hal ini Pemerintah Aceh. Dalam putusannya, lembaga itu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pemenang tender tersebut.

Pengacara Pemerintah Aceh, Moch July Fuadi, saat diminta keterangannya, Kamis, 28 November 2019, membenarkan perihal gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut. Dia juga membenarkan Putusan BANI yang menyatakan Dishub Aceh wanprestasi, dan diwajibkan membayarkan kerugian kepada pihak terkait.

Namun pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari BANI secara resmi. “Kami masih menunggu salinan putusan guna menyusun jawaban resmi atas keputusan tersebut,” katanya.

Saat ini pihaknya telah menyiapkan upaya pembatalan putusan, sebab mekanisme tersebut diatur dalam hukum arbitrase. Karenanya atas hal tersebut dirinya akan berkoordinasi dengan prinsipal, dalam hal ini kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dishub Aceh.

Prinsipnya, katanya, Pemerintah Aceh akan melakukan kajian hukum atas putusan tersebut, dengan mengedepankan prinsip untuk kepentingan publik. Karena pesawat yang menjadi objek pekerjaan sama sekali tidak dapat digunakan, dan ini tentu merugikan masyarakat.

“Kajian hukum akan kita lakukan dengan mengedepankan kepentingan publik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait dengan putusan BANI tersebut. Sebab, hingga saat ini salinan putusan belum diterima oleh pemerintah.

“Saya belum tahu info ini, dan salinan putusan belum kita dapatkan,” tukasnya.* (SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...