Home Hukum Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Hukum

Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah

Share
Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi berfoto bersama usai penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, Senin 13 Oktober 2025. FOTO : popularitas.com/HO Sekper Bank Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah perbankan daerah tersebut. Kesepakatan itu, tertuang dengan ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara kedua pimpinan instansi itu.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 13 November 2025, Direktur Utama Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, tandatangani komitmen lewat MOU.

Kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak hanya dilakukan ditingkatan Dirut dan Kajati semata, namun langkah serupa dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank Aceh seluruh daerah dengan unsur Kepala Kejaksaan Negeri se- Aceh.

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025) menerangkan bahwa, kerja sama antara pihaknya dan institusi kejaksaan, miliki tujuan penting, salah satunya pendampingn hukum dalam seluruh operasional perbankan.

“Tentu sebagai perbankan, kita ada resiko. Nah, kerja sama ini memastikan perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi potensi persoalan perdata,” katanya.

Selain itu juga, kerja sama antara pihaknya dengan institusi kejaksaan, mencakup banyak hal, seperti bantuan hukum, keperdataan, dan juga dukungan dalam hal pengamanan permbangunan strategis seluruh usaha.

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version