Home Hukum Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Hukum

Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah

Share
Bank Aceh dan kejaksaan tinggi sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi berfoto bersama usai penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, Senin 13 Oktober 2025. FOTO : popularitas.com/HO Sekper Bank Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, sepakati perlindungan hukum perdata dan tata usaha negara bagi nasabah perbankan daerah tersebut. Kesepakatan itu, tertuang dengan ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara kedua pimpinan instansi itu.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 13 November 2025, Direktur Utama Bank Aceh Fadhil Ilyas dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, tandatangani komitmen lewat MOU.

Kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak hanya dilakukan ditingkatan Dirut dan Kajati semata, namun langkah serupa dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank Aceh seluruh daerah dengan unsur Kepala Kejaksaan Negeri se- Aceh.

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025) menerangkan bahwa, kerja sama antara pihaknya dan institusi kejaksaan, miliki tujuan penting, salah satunya pendampingn hukum dalam seluruh operasional perbankan.

“Tentu sebagai perbankan, kita ada resiko. Nah, kerja sama ini memastikan perlindungan hukum apabila dikemudian hari terjadi potensi persoalan perdata,” katanya.

Selain itu juga, kerja sama antara pihaknya dengan institusi kejaksaan, mencakup banyak hal, seperti bantuan hukum, keperdataan, dan juga dukungan dalam hal pengamanan permbangunan strategis seluruh usaha.

Menurut Fadhil, sinergi ini merupakan bagian dari upaya Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, dan prinsip syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata.

“Setelah kerjasama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Diharapkan kerjasama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel serta sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan, melalui kuasa khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, memastikan dukungan hukum bagi Bank Aceh.

“Dari kerjasama ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan Aceh yang maju,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...

Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Exit mobile version