EkonomiNews

Bantah Tak Terdaftar di OJK, Dirut Bank Aceh: PT BSA Berbeda dengan PT BAS

POPULARITAS.COM – Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS), Haizir mengklarifikasi bahwa, PT Bank Syariah Aceh (BSA) yang diciduk OJK karena memalsukan izin usaha, tidak ada hubungannya dengan PT Bank Aceh Syariah, bahkan keduanya berbeda.

“Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT. Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah,” kata Haizir dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, dari sejumlah pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut, sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020.

Kemudian pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala OJK Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.

Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut sudah dihentikan.

Kepala OJK, kata dia juga menyebutkan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK.

“Terkait hal tersebut perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah,” ucapnya.

Apalagi, PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

“Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan OJK,” katanya.

Shares: