POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama Muhammad Hadi alias Muham (31) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika Malaysia-Medan.
Penangkapan terhadap warga Dusun 1 Desa Tuntungan 1 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang itu berlangsung di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).
“Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Penangkapan terhadap Muham setelah tim menerima informasi mengenai rencana transaksi di Manhattan Times Square, Medan Sunggal, Kota Medan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel hitam.
Tim lalu membuntuti pria tersebut sebelum menghentikannya di pintu keluar 2 Mall Manhattan Times Square.
“Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ucap dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas gendong merek Fasion Libosi Lbs berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik bening berukuran besar.
Di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak sekitar 9.162 butir serta pecahan atau serbuk ekstasi seberat 68 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y21 dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muham mengaku mengenal seseorang bernama Yuki sekitar lima tahun lalu karena tinggal di kampung yang sama.
Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Yuki mendatangi rumah Muham dan menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis ekstasi.
“Karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama, tersangka tidak bekerja, maka tawaran tersebut diterima,” ungkap Eko.
Keesokan harinya, Yuki kembali datang membawa sebuah telepon genggam yang akan digunakan Muham untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur pengambilan ekstasi.
“Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Nah, tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000 melalui transfer,” ungkap Eko.
Menurut pengakuannya, ekstasi itu rencananya akan diserahkan kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Muham juga mengatakan Yuki menyebut ekstasi tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Luken.
Ia mengaku hanya mengenal wajah Luken dan mengetahui rumahnya berada di sekitar Namorambe, Deli Serdang.
Setelah penangkapan terhadap Muham, Eko mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan tersebut.


Leave a comment