Home News Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
News

Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini

Share
Remaja di Kaltim meninggal dunia akibat ukuran sepatu kekecilan
FOTO : ilustrasi mayat
Share

POPULARITAS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang diduga dilakukan anggota polisi Polda Metro Jaya hingga menewaskan enam Laskar FPI dalam bentrok di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik bakal menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

“Rencana (gelar perkara), Rabu tanggal 10 (Maret),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Polisi sudah menemukan pelanggaran tindak pidana apabila kasus tersebut naik sidik. Nantinya, mereka akan menetapkan tersangka untuk bertanggungjawab atas perbuatannya di mata hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dirinya sudah mengantongi beberapa nama yang dapat menjadi calon tersangka sejak pekan kemarin.

Dia pun meyakini bahwa penyidik bakal meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan pekan ini.

“Minggu ini naik sidik informasi Dirtipidum,” kata Agus.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor. Polisi mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Terbaru, Presien RI Joko Widodo menerima Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus unlawful killing itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia.

Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan laporan investigasi yang dilakukan Komnas HAM telah lengkap untuk ditelaah penegak hukum. Banyak temuan fakta dan bukti di balik kematian 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version