POPULARITAS.COM – FS (41) warga Matangkulim Aceh Utara, terpaksa ditembak oleh petugas Kepolisian Polrestabes Medan. Lelaki itu diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas dalam kasus peredaran barang narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Selasa (20/8/2024) mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat itu, FS yang telah diintai oleh petugas berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.Pria tersebut akan mengedarkan narkoba ini dengan menggunakan satu unit sepeda motor, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Minggu 18 Agustus 2024.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya tepat pukul 14.00 WIB, petugas menemukan pelaku FS, di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, paparnya. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu-sabu itu dititipkan seorang pria berinisial F kepada dirinya untuk diantar ke kawasan Berastagi Supermarket, di Jalan Gatot Subroto, terang Kapolrestabes kemudian.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram,” kata Teddy Marbun.
Selain sabu-sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan satu unit sepeda motor. Pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku FS saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Teddy Marbun.