Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dan yang lainnya menunjukkan barang bukti 386 gram lebih sabu yang diamankan di Bandara SIM. FOTO : Humas Polresta Banda Aceh
Home Kriminalitas Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar
Kriminalitas

Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang kurir yang hendak menerbangkan 386,32 gram sabu ke Jakarta. Pelaku yakni MA (24), warga Padang Tiji, Pidie ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar.

Kepada popularitas.com, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, MA tertangkap dalam pemeriksaan pihak bandara.”Saat itu yang bersangkutan akan terbang ke Jakarta, namun terhenti karena petugas bandara  menemukan barang haram tersebut,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Raja menceritakan, saat MA melewati pintu pemeriksaan ditemukan bahwa ia menempelkan tiga bungkusan sabu di bagian paha dan celana dalam. “Atas temuan tersebut petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan kita dan kita proses langsung,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap MA, diketahui bahwa ia disuruh mengantarkan sabu itu ke Jakarta oleh seorang warga Lhokseumawe berinisial BG.

Sebelum diserahkan ke MA, kata dia, barang itu sempat dititipkan ke perantara lainnya yakni IL, yang juga merupakan warga Lhokseumawe.

“Tersangka diupah sebesar Rp 17 juta untuk mengantar sabu ini ke Jakarta. Sebelumnya tersangka MA menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta dan tiket pesawat untuk berangkat. Kedua orang tersebut telah masuk DPO,” jelasnya.

Kini, MA masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya masih buron. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan sabu, polisi juga ikut menyita selembar boarding pass, dompet, ponsel dan sejumlah uang tunai. ”Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkas Rajabul Asra.

Share
Tulisan Terkait
Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan
Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan
Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta
Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...