Home Kriminalitas Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar
Kriminalitas

Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar

Share
Bawa sabu 386,32 gram, warga Pidie dibekuk di Bandara SIM Aceh Besar
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dan yang lainnya menunjukkan barang bukti 386 gram lebih sabu yang diamankan di Bandara SIM. FOTO : Humas Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang kurir yang hendak menerbangkan 386,32 gram sabu ke Jakarta. Pelaku yakni MA (24), warga Padang Tiji, Pidie ditangkap pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar.

Kepada popularitas.com, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, MA tertangkap dalam pemeriksaan pihak bandara.”Saat itu yang bersangkutan akan terbang ke Jakarta, namun terhenti karena petugas bandara  menemukan barang haram tersebut,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Raja menceritakan, saat MA melewati pintu pemeriksaan ditemukan bahwa ia menempelkan tiga bungkusan sabu di bagian paha dan celana dalam. “Atas temuan tersebut petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan kita dan kita proses langsung,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap MA, diketahui bahwa ia disuruh mengantarkan sabu itu ke Jakarta oleh seorang warga Lhokseumawe berinisial BG.

Sebelum diserahkan ke MA, kata dia, barang itu sempat dititipkan ke perantara lainnya yakni IL, yang juga merupakan warga Lhokseumawe.

“Tersangka diupah sebesar Rp 17 juta untuk mengantar sabu ini ke Jakarta. Sebelumnya tersangka MA menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta dan tiket pesawat untuk berangkat. Kedua orang tersebut telah masuk DPO,” jelasnya.

Kini, MA masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya masih buron. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan sabu, polisi juga ikut menyita selembar boarding pass, dompet, ponsel dan sejumlah uang tunai. ”Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkas Rajabul Asra.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...

Exit mobile version