LSM Antikorupsi MaTA duga ada kebocoran pada retribusi alat berat di Pidie Jaya
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)
Home Hukum Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Hukum

Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilu secara tuntas di Tanah Rencong.

Mereka diminta untuk tidak membiarkan pidana pemilu yang terjadi selesai secara administrasi saja. Apalagi, sengaja membiarkan pelanggaran pemilu yang jelas masuk kategori pidana pemilu.

“Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada popularitas.com, Jumat (15/3/2024).

“Oleh sebab itu, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya,” sambungnya.

Menurut Alfian, hal tersebut penting sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

Pemilu 2024 ini, kata dia, tak hanya paling brutal karena mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, namun paling memprihatinkan karena ikut andilnya pihak penyelenggara pemilu secara sistematis yang bermain kotor dengan para kandidat.

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya. Parahnya, modus itu sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Ia menyebutkan, apa yang terjadi di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Selatan jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi pemilu saja.

Pelanggaran yang tak menutup kemungkinan juga terjadi di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi pidana pemilu.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan, menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini.

Oleh karen itulah, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah pidana pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada pemilu mendatang,” tegasnya.

Bawaslu harusnya tidak ragu untuk menegakkan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga dengan jelas menerangkan terkait pidana pemilu. Selama pemilu, mereka yang diduga kuat terlibat dapat dipidanakan.

“Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari Bawaslu Aceh untuk membersihkan para penjahat pemilu yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun. Pasal 505, Pasal 532 dan Pasal 551 jadi pedoman atas pidana yang telah terjadi,” katanya.

Publik sangat menaruh harapan besar pengusutan kejahatan pemilu yang dilakukan para caleg dan penyelenggara di Aceh. Jika masih dibiarkan, masyarakat Aceh akan punya persepsi bahwa semua penyelenggara pemilu tak dapat dipercaya.

“Sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat. Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya,” ungkapnya.

“Lembaga ini dibentuk dan dibayar negara dengan uang rakyat agar haknya dalam pemilu terjamin. Bila praktik kecurangan dipertontonkan tanpa malu, lalu di mana harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana pemilu,” ucapnya. “Bagi MaTA, selama Bawaslu tegak lurus maka kita back-up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas pemilu,” pungkas Alfian.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version