Home Hukum Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Hukum

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar

Share
Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Kantor Wilayah DJBC Aceh saat musnahkan rokok ilegal senilai Rp23,8 miliar, Rabu (4/9/2024). FOTO : Humas BC Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sepuluh juta barang rokok ilegal senilai Rp 23,8 miliar lebih, Rabu (4/9/2024).

Rokok tanpa cukai yang dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Langsa pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Di mana, saat itu tim patroli laut Bea Cukai menangkap kapal bernama KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal sebanyak seribu karton.

“Seorang tersangka berinisial TH kini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh,” ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari kepada popularitas.com.

Leni menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebesar Rp 23,8 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar lebih,” ucapnya

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version