Home Hukum Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Hukum

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar

Share
Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 23,8 Miliar
Kantor Wilayah DJBC Aceh saat musnahkan rokok ilegal senilai Rp23,8 miliar, Rabu (4/9/2024). FOTO : Humas BC Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan sepuluh juta barang rokok ilegal senilai Rp 23,8 miliar lebih, Rabu (4/9/2024).

Rokok tanpa cukai yang dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Langsa pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.

Di mana, saat itu tim patroli laut Bea Cukai menangkap kapal bernama KM Tinka Azara yang mengangkut rokok ilegal sebanyak seribu karton.

“Seorang tersangka berinisial TH kini ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh,” ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari kepada popularitas.com.

Leni menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebesar Rp 23,8 miliar lebih, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar lebih,” ucapnya

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Supir pribadi di Bireuen, gasak uang dokter Rp585,2 juta

POPULARITAS.COM – AI (31) seorang sopir pribadi dokter spesialis di Kabupaten Bireuen...

Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Exit mobile version