Home Hukum Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok illegal di Banda Aceh
HukumNews

Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok illegal di Banda Aceh

Share
operasi penindakan rokok ilegal oleh bea cukai Aceh dan melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Poto : Dok. Satpol PP/WH Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita sebanyak 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 22.900 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025.

Operasi pasar tersebut, sebagai respons meningkatkan peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Rokok ilegal yang disita tersebut sebagian besar tanpa dilekati cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurut Leni Rahmasari, peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Rokok ilegal yang disita tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur berlaku.

Leni Rahmasari mengatakan operasi pasar tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membeli produk legal.

“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” kata Leni Rahmasari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...