Home News Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai
News

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Share
Kantor Ba Cukai Banda Aceh. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM –  Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh,  mengatakan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA tersebut sekaligus dukungan terhadap implementasi qanun syariah di Provinsi Aceh.

“Penindakan MMEA ilegal atau tanpa dilekati cukai tersebut dilakukan di gudang perusahaan kargo di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/4/2026),” katanya, Kamis (23/4/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak tiga koli yang berisi 24 botol MMEA jenis arak bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

 

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk proses lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat Priyandoko menegaskan penindakan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk qanun syariah di Aceh,” kata Rahmat Priyandoko.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...