News

Bejat! 3 Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bersama-sama di Banda Aceh

pelaku pemerkosa anak di bawah umur. (popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Petugas Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan di bawah umur. Ketiga pria tersebut adalah TR (49), RR (20), keduanya warga Banda Aceh dan RS (34), warga Aceh Besar.

Aksi pemerkosaan dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur pada Februari 2020 lalu di salah satu desa di Kota Banda Aceh. Dua dari tiga anak tersebut masih berusia 8 tahun, sedangkan satu orang lagi belum diketahui identitasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, aksi pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama di semak-semak belakang warung milik TR di Kota Banda Aceh.

“Ketiga pelaku membawa korban ke semak-semak di belakang warung TR. Di semak-semak tersebut ketiga korban kemudian disetubuhi oleh tiga pelaku,” kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

Aksi pemerkosaan tersebut bermula saat kedua korban hendak membeli jajanan di sebuah warung yang tak jauh dengan rumahnya. Saat tiba di lokasi, ternyata warung tersebut tutup. Sementara TR berada di depan warung tersebut sedang berjualan pisang goreng.

Kata Ryan, TR kemudian memanggil kedua korban. Saat dihampiri, kedua korban ditarik tangannya dan disuruh masuk ke kolong rak pisang goreng tersebut.

“Saat kedua korban masuk ke dalam kolong rak, ternyata ada satu orang anak perempuan yang belum diketahui identitasnya sudah berada di bawah rak tersebut dengan posisi tangan terikat dan bawah dilakban,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, sambung Ryan, datang dua pelaku lainnya yaitu RR dan RS. Kedua pelaku itu kemudian diajak TR untuk membawa ketiga korban ke semak-semak belakang rumahnya. Di sanalah, ketiga korban dicabuli dan diperkosa.

“Pelaku saat itu sempat mengancam korban dengan sebilah parang supaya tidak lari, pelaku mengancam sambil mengangkat parang,” pungkasnya.

Editor: dani  

Reporter: Muhammad Fadhil 

Shares: