HukumNews

Berbekal rekaman CCTV, polisi tangkap pencuri motor di Aceh Besar

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – AA (24), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas pencurian motor yang dilakukan pada Rabu (8/11/2023) kemarin.

Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Kamis (9/11/2023) pagi.

Pelaku AA diketahui mencuri motor Sonic milik Alfinsyahri (25) di depot air minum isi ulang kawasan Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap atas laporan korban sesaat setelah kejadian,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu Munawir Razali.

Ia menceritakan, pencurian ini diketahui korban saat terbangun dari tidurnya pagi itu. Melihat motor kesayangannya hilang, ia langsung mengecek rekaman CCTV di depot air.

“Dari situlah nampak pelaku mencuri motor korban, akhirnya kita selidiki dan keberadaan pelaku ditemukan, kita tangkap di rumahnya bersama motor korban yang dicuri,” jelasnya.

“Penangkapan ini juga berkat bantuan personel unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk rumah pelaku,” ucap pria yang pernah menjadi KBO di Polres Nagan Raya ini.

Kini AA masih diamankan bersama seluruh barang bukti untuk mempertanggungjawabkan erbuatannya.

Shares: