Home Ekonomi BKPM Cabut Izin Investasi PLTA PT Aceh Hydropower di Aceh Barat
EkonomiNews

BKPM Cabut Izin Investasi PLTA PT Aceh Hydropower di Aceh Barat

Share
Ilustrasi, PLTA.
Share

POPULARITAS.COM – Investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower berlokasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat kini telah berakhir.

“Masa perpanjangan izin dan kelengkapan perizinan terhadap kegiatan investasi pembangunan PLTA Meureubo 2 di Aceh Barat telah berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS seperti dilansir laman Antara, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, berakhirnya investasi yang diberikan kepada PT Aceh Hydropower tersebut sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 Megawatt.

Di dalam surat tersebut, kata Ramli MS, BKPM sebelumnya telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Sebelum izin ini berakhir, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah pernah menyurati Direktur Utama PT Aceh Hydropower di Jakarta, dengan surat bernomor: 549/0666/V/2016 perihal Status Proyek PLTA Meureubo 2 pada tanggal 2 Juni 2016.

Di dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Barat telah memberikan kesempatan kepada PT Aceh Hydropower agar menyelesaikan progres persyaratan atau kelengkapan proyek dengan pihak terkait, dalam jangka waktu selama enam bulan pada tahun 2016 lalu.

Akan tetapi hingga tahun 2021 ini, kata Ramli MS, PT Aceh Hydropower sama sekali tidak menindaklanjuti surat tersebut, sehingga pemberian izin kepada perusahaan investor tersebut saat ini dinyatakan sudah berakhir.

“Dengan berakhirnya izin tersebut, maka Pemerintah Aceh Barat tidak menutup kemungkinan akan memberikan izin kepada calon investor lain yang serius berinvestasi listrik di Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Ramli MS menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...