Jpeg
Home Hukum BKSDA Aceh Sita Siamang dari Tokoh Masyarakat di Banda Aceh
HukumNews

BKSDA Aceh Sita Siamang dari Tokoh Masyarakat di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor individu Siamang (Symphalangus syndactylus) dari tangan warga. Selama ini hewan dilindungi ini dipelihara oleh seorang tokoh masyarakat  di Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, saat petugas BKSDA sebanyak tiga orang dibantu personel Polsek Kuta Alam mendatangi rumah pemilik hewan itu, Kamis (11/1/2018). Mulanya pemilik Siamang itu menolak menyerahkan kepada petugas. Pemilik hewan ini juga meminta kepada petugas agar tidak mempublikasikan identitas dirinya.

“Mulanya agak berat menyerahkan Siamang kepada petugas, karena dia telah pelihara sejak kecil,” kata Sapto Aji Prabowo, Jumat (12/1/2018).

Kendati sempat ditolak oleh pemilik Siamang, sebutnya, petugas kemudian mencoba menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada yang merawat hewan itu, bahwa hewan ini dilindungi oleh undang-undang. Hewan ini hanya boleh dipelihara oleh lembaga konservasi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Yang bersangkutan kemudian bersedia menyerahkan Siamang kepada petugas BKSDA yang mendatangi kediamannya.  Lalu pemilik Siamang jantan berusia 4 tahun telah dipelihara sejak kecil, menandatangani berita acara serah terima hewan tersebut.

“Selanjutnya dibawa ke kandang pemeliharaan BKSDA Aceh untuk diperiksa kesehatan serta dilakukan perawatan,” jelasnya.

Bila sudah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan, sebut Sapto, akan segera dikembalikan ke habitatnya. Siamang ini merupakan jenis Gibbon, kelestariannya di alam semakin terancam akibat semakin sempitnya habitat serta ancaman perburuan.

Katanya, BKSDA Aceh sendiri akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kelestarian satwa liar di Aceh, demi keseimbangan alam dan kepentingan anak cucu kelak. Evakuasi Siamang dari seorang tokoh masyarakat juga menunjukkan komitmen BKSDA Aceh untuk tidak tebang pilih dalam menindak pemeliharaan illegal satwa dilindungi, baik masyarakat biasa, aparat ataupun tokoh masyarakat.

Menurutnya, kepemilikan satwa dilindungi haruslah dalam bentuk Lembaga Konservasi atau penangkaran yang izinnya diterbitkan menteri LHK. Untuk mendirikan Lembaga Konservasi sendiri ada persyaratan seperti kelayakan tempat, kelengkapan fasilitas, penerapan animal welfare (kesejahteraan satwa), serta memberikan edukasi tentang konservasi satwa liar kepada khalayak.

“Di Aceh sendiri saat ini baru ada 1 Lembaga Konservasi serta 3 lainnya dalam proses perizinan dari kementerian,” tutupnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...