HukumNews

BNN Aceh musnahkan empat kilogram sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu barang bukti penindakan di Aceh Utara beberapa bulan lalu.
Petugas memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNNP Aceh, Rabu (9/1/2019). (Foto Antara Aceh/Humas BNNP Aceh).

BANDA ACEH (popularitas.com) : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu barang bukti penindakan di Aceh Utara beberapa bulan lalu.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan menggunakan incenerator mobil unit, mobil pemusnah narkoba milik BNNP Aceh.

Pemusnahan turut disaksikan unsur Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan Aceh serta para pejabat BNNP Aceh.

Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Aceh turut menghadirkan dua tersangka pemilik empat kilogram sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka, yakni KH dan FH, warga Sumatera Utara.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal AN melalui Kepala Bidang Pemberantasan Amanto mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Aceh Utara, akhir 2018 lalu.?

“Ada dua tersangka yang diamankan, yakni KH dan FH, warga Sumatera Utara. Dari tangan mereka, turut diamankan empat kilogram sabu-sabu,” kata dia.

Amanto menyebutkan, FH dan KH diduga merupakan jaringan narkoba Aceh-Sumatera Utara. Keduanya kini masih diamankan di Kantor BNNP Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

“Pemusnahan narkoba ini untuk memastikan sabu-sabu tersebut tidak bisa lagi digunakan. Pemusnahan dilakukan menggunakan incenerator mobil unit,” pungkas Amanto. (aceh.antaranews.com)

Shares: