Home Hukum BNN Aceh usut pencucian uang lewat bisnis mobil bekas
HukumNews

BNN Aceh usut pencucian uang lewat bisnis mobil bekas

Share
BNN Aceh usut pencucian uang lewat bisnis mobil bekas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14,3 kilogram di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyatakan sedang mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas.

“Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas,” kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Minggu (20/2/2022) diberitakan laman Antara.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut  berdasarkan informasi masyarakat. Banyak masyarakat melaporkan ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas untuk dijual kembali.

“Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil belas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dibeli. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula,” kata Kombes Pol Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, itu mengatakan tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat terkait dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan di bisnis jual beli mobil bekas.

Oleh karena itu, kata Kombes Pol Mirwazi, pihaknya akan mengali informasi masyarakat tersebut. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini, peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu-sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak,” kata Kombes Pol Mirwazi.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba. Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama,” kata Kombes Pol Mirwazi.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...