BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar
Pemusnahan ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). FOTO : popularitas.com/ Hafiz Erzansyah
Home Hukum BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar
Hukum

BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan empat hektar ladang ganja di Aceh Besar. Operasi yang berlangsung, Rabu (6/3/2024) tersebut, melibatkan 170 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Proses pemusnahan tanaman haram itu dilakukan dengan cara dicabut dan selanjutnya dibakar. Kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Ruddi Setiawan di Lamteuba Aceh Besar. 

Penemuan 4 hektar ladang ganja itu sendiri, berawal dari ditangkapnya RZ, salah seorang warga yang kedapatan membawa 200 kilogram ganja, Sabtu (2/3/2024). Pengkapan lelaki itu sendiri didasarkan pada informasi warga perihal akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Lampung.

Berkat informasi yang didapatkan tersebut, BNN kemudian melakukan pengembangan, hingga kemudian mendapatkan informasi perihal ladang ganja di dua lokasi, yakni di Gampong Lamlung, Indrapuri dan di Gampong Meurah, Seulimum.

Brigjen Ruddi Setiawan menerangkan, empat hektar ganja yang dimusnahkan pihaknya tersebut, berasal dari dua gampong, yakni 2 hektar di Seulimum dan 2 hektar di Indrapuri.

Di lokasi temuan pertama di Indrapuri, sambungnya, pihaknya menemukan lima ribu batang ganja setinggi 50 sentimeter hingga dua meter. Sementara di lokasi kedua, terdapat 15 ribu batang ganja siap panen setinggi satu hingga dua meter.

“Total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mencapai sekitar tujuh ton,” ungkap Ruddi.

“Untuk pelaku yang memiliki narkotika dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version