Kriminalitas

BNN geledah rumah AN, warga NTB yang ditangkap bersama warga Aceh di Lombok

BNN geledah rumah AN, warga NTB yang ditangkap bersama warga Aceh di Lombok

POPULARITAS.COM – Buntut dari penangkapan AN dan rekannya AA asal Aceh di Bandara Internasional Lombok, Selasa (2/12/2024), BNN langsung bergerak cepat dengan lakukan penggeledahan terhadap rumah pria asal NTB tersebut.

“Penggeledahan ini tindak lanjut dari penangkapan terhadap pelaku sebelumnya oleh BNN pusat,” kata Penyidik Ahli BNNP NTB Kombes Pol Cheppy Ahmad Hidayat usai melaksanakan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Lombok Tengah, Kamis (5/12/2024) dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari BNN pusat dengan tujuan untuk mencari barang bukti tambahan di rumah terduga pelaku.”Hasil penggeledahan tidak ada narkoba yang ditemukan, kami hanya menemukan buku tabungan di dalam kamar rumah pelaku,” katanya.

Ia mengatakan pelaku inisial AN asal NTB ini ditangkap bersama rekannya inisial AA asal Aceh di Bandara Internasional Lombok, Selasa (2/12).

Dimana saat itu pelaku mengambil narkoba jenis sabu yang dibawa rekanya dari Sumatera menuju NTB melalui Bandara Lombok. “Jumlah barang bukti narkoba yang disita sekitar 2 kilogram,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku saat ini telah diamankan oleh BNN pusat dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku saat ini adalah pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Terduga pelaku ini merupakan kurir. Namun, untuk lebih jelasnya BNN pusat yang akan menyampaikan seperti apa peran kedua pelaku yang diamankan,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga merasa kaget dengan kedatangan Tim dari BNNP bersama aparat gabungan yang melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di rumah mertuanya.

Shares: