Home Kriminalitas Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 
Kriminalitas

Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 

Share
Polantas Polres Aceh Barat tahan Ranjani kasus kecelakaan truk 
Kasatlantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Barat, resmi menahan Ranjani (35) warga Aceh Tamiang. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan truk di Arongan Lambalek, Minggu 22 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024) di Meulaboh. “Ranjani langsung kita tahan usai ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, penahanan Ranjani didasarkan pada hasil penyelidikan. Diduga, pria tersebut lalai dalam kasus kecelakaan truk yang sebabkan korban atas nama Saiful Yanuar meninggal dunia.

Truk warna hijau dengan nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani menabrak truk tronton warna kuning nomor BL-8587-NH dikemudikan oleh Muliadi (26) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Iptu Yusrizal mengatakan kecelakaan tersebut terjadi ketika truk nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani datang dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, truk nomor BL-8587-NH terparkir di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh karena mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga sopir truk nomor BK-9310-BT kehilangan kendali karena ketiduran sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton warna kuning.

Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan parah, dan seorang penumpang truk meninggal dunia di lokasi kejadian. ”Jadi, tersangka ditahan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” terangnya dikutip dari laman Antara.

Polisi menjerat Ranjani dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ”Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian Iptu Yusrizal.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...