HukumNews

BNN Ringkus Dua Pemilik 7 Kg Sabu dan Ektasi di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kepemilikan sabu dan ekstasi. Keduanya berinisial MI (27) dan AF (28) warga Kota Lhokseumawe diringkus di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika. Kedua pelaku ini merupakan jaringan internasional Aceh-Pinang melalui jalur laut menggunakan perahu.

“Selanjutnya tim gabungan BNN Pusat, BNNP Aceh dan BNNP Langsa melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengendara motor yakni MI. Setelah digeledah tas yang dibawanya, ditemukan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilogram dan tiga bungkus ekstasi, sebanyak 300 butir” kata Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Rabu (24/1/2018).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan BNN kembali berhasil menangkap rekannya berinisial AF di kediaman orangnya di Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka akan diproses oleh BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.[acl]

Shares: