News

Kadin Tagih Lagi Janji Penurunan PPh Badan ke Jokowi

Logo Kadin

JAKARTA (popularitas.com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali menagih janji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Gagasan memangkas tarif PPh Badan sejatinya sudah pernah dipaparkan Jokowi sejak pemerintahan berjalan separuh periode. Namun sampai akhir masa Kabinet Kerja belum juga terealisasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan para pengusaha kembali mengingatkan janji tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan kepala negara.

Bahkan, pengusaha ingin kebijakan itu bisa dilanjutkan kabinet pemerintahan mendatang bila Jokowi sudah resmi ditetapkan sebagai presiden terpilih untuk periode 2019-2024.

Selain itu, ia mengungkapkan janji PPh Badan sebenarnya perlu direalisasikan untuk mendukung dunia usaha di Indonesia agar bisa bersaing dengan negara-negara tetangga. Sebab, pengurangan pajak merupakan salah satu insentif yang bisa menurunkan biaya operasional, sehingga tercipta harga barang dan jasa yang lebih kompetitif.

Terlebih, produktivitas dunia usaha di Indonesia sejatinya lebih rendah ketimbang negara tetangga. Walhasil, dunia usaha menilai perlu ada stimulus dari pemerintah.

“Kami mendorong reformasi perpajakan dari pemotongan PPh (Badan), apakah di level 17-18 persen dari sekarang masih 25 persen,” ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6).

Alih-alih meminta penurunan tarif PPh Badan, namun Rosan mengatakan kebijakan ini sebenarnya tidak semata-mata hanya menguntungkan dunia usaha. Sebab, pajak rendah bisa mendorong peningkatan volume penjualan.

Menurut dia, bila volume penjualan meningkat, maka penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan masyarakat selaku konsumen bisa tumbuh.

“Mungkin nanti ada penurunan pajak (akibat penurunan tarif PPh Badan), tapi nanti bisa dapat dengan PPN. Ini masukkan yang bisa diimplementasikan secara cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta itu memang pernah mengungkapkan telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menurunkan tarif PPh Badan. Namun, permintaan itu tak kunjung terealisasi hingga jelang akhir pemerintahan Kabinet Kerja.

“Tapi sampai sekarang saya tidak mengerti belum rampung-rampung, belum selesai. Saya tidak tahu hitungannya seperti apa. Tapi yang jelas, dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak sampai saat ini belum masuk ke meja saya,” katanya.

Padahal, menurutnya, penurunan PPh Badan perlu dilakukan untuk mendorong daya saing industri dan dunia usaha. Bahkan, ia berharap harga produk dari Indonesia bisa lebih rendah dari negara-negara lain, sehingga bisa mendorong ekspor Tanah Air.

“Kami ingin betul pajak ini tidak memberatkan pengusaha, tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengaku rancangan peraturan penurunan tarif PPh Badan sejatinya sudah selesai disiapkan oleh kementeriannya. Aturan tersebut berupa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan itupun sudah sempat diinformasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra pemerintah dalam mengeluarkan payung hukum. Namun, belum bisa dipastikan kapan pembahasan revisi aturan itu bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Terkait penurunan tarif, itu hanya dimungkinkan kalau kami melakukan revisi UU PPh, sekarang sudah dipersiapkan,” tuturnya. (RED)

Sumber: CNN Indonesia

Shares: