HeadlineNews

KPK Panggil Prof Farid Wajdi Terkait Kasus Dugaan Suap Jabatan Romahurmuziy

Permakaman mantan Rektor UIN Ar Raniry secara Prokes Covid-19
Mantan Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Farid Wajdi | Dok Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, Prof Dr Farid Wajdi terkait kasus yang membelit politisi PPP, Romaharmuzy.

Dia diminta untuk menghadap penyidik KPK di kantor lembaga antirasuah tersebut, di Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang.

Pemanggilan terhadap Farid Wajdi diketahui popularitas.com berdasarkan surat panggilan KPK bernomor: Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019. Dalam surat itu, Farid Wajdi diminta untuk datang pada pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangannya, “sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun2018-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI Periode 2014-2019.”

Surat bertanggal 29 Mei 2019 tersebut langsung ditandatangani oleh Pimpinan Deputi Bidang Penindakan an Direktur Penyidikan RZ Panca Putra S.

Prof Farid Wajdi yang dihubungi popularitas.com membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Namun, dia menyebutkan KPK tidak hanya memanggil dirinya saja sebagai saksi terkait kasus yang menimpa Romahurmuziy tersebut. “Benar, saya dan Prof Syahrizal diundang untuk konfirmasi. Mungkin saja (terkait kasus dugaan Romahurmuziy-red), kami tanggal 18 Juni dipanggil,” jawab Prof Farid singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 12 Juni 2019.*(BNA)

Shares: