HukumNews

Seorang Sipir Jadi Tersangka Dalang Kerusuhan di LP Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang sipir Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran mobil polisi saat kerusuhan pada 4 Januari 2017.

Sipir tersebut berinisial S,  ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 13 narapidana lain yang ikut terlibat dalam kerusuhan itu. Saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin  mengatakan, pihaknya mengamankan 19 orang narapidana beserta seorang sipir yang terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Lapas. 

Sedangkan yang telah ditetapkan sebagai tesangka baru 14 orang, selebihnya masih menjalani pemeriksaan. Kata Saladin, saat kerusuhan berlangsung tersangka S menjadi pelaku yang membawa masuk mobil polisi ke dalam Lapas kemudian dibakar bersama dengan narapidana.

“S ini merupakan seorang sipir, dia yang menjadi pelaku pembakaran mobil polisi saat itu,” ujarnya, Senin (8/1/2018)

Lebih lanjut, tambah Saladin, paska kerusuhan pihaknya mengamankan dua nama oknum sipir yaitu S dan M, namun yang berhasil diamankan baru satu orang, sementara M masih dalam proses pengejaran. Ia diduga sebagai pelaku yang melancarkan proses peredaran Narkotika di dalam Lapas

“Kita masih terus kembangkan kasus ini bisa jadi tersangka  makin bertambah. Sebagian narapidana ada yang ditahan di Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam pembakaran provokator, dan kepemilikan narkoba,” ujarnya.

Dalam konferensi berlangsung di halaman indoor Mapolresta Banda Aceh terkait pembakaran Lapas itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, batu, kaca, meja serta barang bukti 183 paket ganja kering yang ditemukan kemarin.[acl]

Reporter : Uri

Shares: